Jumat, 08 Mei 2009

PENDIRIAN PT (PERSEROAN TERBATAS)

PENGERTIAN

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

MEKANISME PENDIRIAN

Hmmhhh... mekanisme pendirian PT ya... lihat aja di UU No 40/2007 ada semua kok prosedurnya hehehehehe.... simpelnya siy, untuk mendirikan PT harus menggunakan akta resmi (dibuat oleh notaris), isi nya tentang permodalan, bidang usaha, alamat perusahaan, bla..bla..bla.. Setelah itu akta ini harus memperoleh persetujuan dari Mentri Kehakiman dan hak Asasi Manusia. Caranya gimana untuk dapat persetujuan mentri?? cek di keputusan direktur jenderal administrasi hukum umum departemen kehakiman dan hak asasi manusia republik indonesia nomor : c-01.ht.01 01. tahun 2003 tentang tata cara pengajuan permohonan dan pengesahan akta pendirian dan persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas, simple nya ya suruh notaris lah.. karena yang mengajukan permohonan akta pendirian atau akta perubahan itu ya notaris.

Setelah mendapatkan pengesahan, kemudian masuk ke tahapan pengumuman dalam Berita Negara republik Indonesia (BNRI) yang merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM. Nah setelah tahapan ini maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya. Begituuuuu....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar