Selasa, 05 Mei 2009

mediasi di Indonesia

Mediasi adalah suatu langkah penyelesaian perselisihan hubungan industrial. langkah ini ditempuh apabila tahapan sebelumnya (bipatrit) tidak dapat menyelesaikan permasalahan.
penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Menurut pasal 10 UU no 2 tahun 2004 disebutkan bahwa dalam waktu selambat2nya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima limpahan penyelesaian perselisihan, mediator sudah mengadakan penelitian tentang duduknya perkara dan segera mengadakn sidang mediasi.

teori ini benar2 gw alami sendiri, tanggal 28 April 2009 kemarin gw dapet surat panggilan untuk sidang mediasi dari salah satu daaerah di provinsi banten, ya apalagi urusannya selain perselisihan hubungan industrial. cuman berhubung tanggal 28 gw lagi sibuk2nya (sibuk acting, acting sibuk :p) gw mengajukan permohonan untuk pengunduran jadwal, lewat surat resmi donk, dan ternyata mereka mengabulkan, jadinya sidang diundur tanggal 30 april 2009 (sesuai keinginan gw).

berangkatlah gw dengan avanza istimewa ku duduk di muka.. dr jakarta jam 6 pagiiii (penuh perjuangan bangun jam 5 pagi bwt mandi and siap2) sampe sana sekitar jam 8.30 (kepagian hehehe....) sementara sidang mediasinya jam 10, (waaaak.... waaawww...) dan beginilah hasilnya....

setelah menunggu hampir sekitar setengah jam, kami pun dipersilakan untuk memasuki ruangan mediasi. namun teryata setibanya kami disana, pihak pelapor belum datang. Kami pun dimohon untuk menunggu kembali.
ketika kami menunggu, tim mediator mulai memeriksa kelengkapan surat kami, yg diperiksa antara lain adalah:
ijin operasionnal
perjanjian karyawan
peraturan perusahaan
dan pendaftaran perjanjian kerja
namun dari pemeriksaan tersebut timbul ketidaksepahaman dengan mereka, ketidaksepahaman tersebut antara lain adalah mengenai:
mereka menganggap ijin operasional kami dibuat kurang teliti oleh pihak terkait.
mereka menganggap SK pendaftaran peraturan perusahaan kami dibuat kurang teliti oleh pihak terkait.
ketidaksepahaman tersebut menimbulkan "diskusi" yang cukup panjang, kami mulai dari penjelasan core bisnis dan non core bisnis perusahaan dan aturan-aturannya

dari hasil diskusi tersebut maka kami berhasil untuk meyakinkan bahwa kami telah mematuhi semua aturan yang telah ditentukan, dan bahwa kehadiran kami saat itu adalah untuk menghadiri mediasi dengan karyawan, dan bukan untuk membahas agenda yang lain. untuk kasus karyawan atas nama wilman, kami pun berhasil meyakinkan pihak mediator bahwa kami telah memenuhi prosedur yang ditetapkan dan menghadirkan bukti-bukti bahwa kesalahan ada di pihak karyawan, mereka pun (mediator) telah berpendapat hal yang serupa dan bersedia untuk menindaklanjuti pelapor untuk mencabut laporannya.

yang lucu pada saat kejadian ini adalah terdapat saling "mencurigai" didalam tubuh mreka sendiri... jelas2 semua ijin dikeluarkan oleh pihak mereka sendiri, tapi disangsikan oleh mereka sendiri, hanya dengan bersenjatakan kata "otonomi daerah" hehehehe... indonesia sekali..

akhirnya, sidang belum selesai, belum tuntas, belum incracht.. heeuuuuuhhhh.... klo sudah seperti ini, rasanya mau usaha di indonesia, kok dipersulit ya??? hehehehehe...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar