Rabu, 06 Mei 2009

PENDIRIAN CV (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP) atau PERSEKUTUAN KOMANDITER

Pengertian:

Pengertian Persekutuan Komanditer terdapat dalam pasal 19 Kitab

Undang-undang Hukum Dagang, yaitu:

Ayat 1:

“Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan

komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang

secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya

pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada

pihak lain.”

Ayat 2:

“Dengan demikian bisalah terjadi suatu persekutuan itu pada suatu

ketika yang sama merupakan persekutuan firma terhadap sekutu firma

di dalamnya dan merupakan persekutuan komanditer terhadap pelepas

uang.”

tapi, kalo menurut I.G. Rai Widjaya cv itu adalah Suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya atau bertanggung jawab secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (geldschieter)

KARAKTERISTIK CV

Berdasarkan pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, terdapat karakteristik yang khas dari CV, yaitu terdapatnya 2 macam sekutu:

Satu orang atau lebih secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk keseluruhannya atau sering disebut dengan sekutu komplementer atau sekutu aktif.

Artinya sekutu komplementer bertugas untuk:

  1. Mengurus CV.
  2. Berhubungan hukum dengan pihak ketiga.
  3. Bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.

Satu orang atau lebih sebagai pelepas uang atau yang sering disebut dengan sekutu komanditer atau sekutu diam.

Artinya sekutu komanditer:

  1. Wajib menyerahkan uang, benda ataupun tenaga kepada persekutuan sebagaimana yang telah disanggupkan.
  2. Berhak menerima keuntungan.
  3. Tanggung jawab terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disanggupkan.
  4. Tidak boleh campur tangan dalam tugas sekutu komplementer
  5. (Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Dagang), bila dilanggar maka tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan (tanggung jawab sekutu komplementer) berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.

PENDIRIAN CV

Untuk mendirikan CV, para pendiri CV tidak memerlukan formalitas, artinya pendirian CV dapat dilakukan, baik dengan lisan maupun tulisan. Apabila dilakukan dengan tulisan maka dapat dilakukan dengan akta otentik ataupun akta di bawah tangan. Juga tidak ada keharusan dari pendiri CV untuk melakukan pendaftaran dan juga tidak ada keharusan untuk diumumkan dalam Lembaran Negara. Dengan demikian CV tidak dapat dikategorikan sebagai badan hukum sebagaimana halnya Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang.

Tetapi pada saat ini berdasarkan pengamatan Purwosutjipto, “dalam praktek di Indonesia menunjukkan suatu kebiasaan bahwa orang mendirikan CV berdasarkan akta Notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang (di wilayah tempat kedudukan CV) dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I.”

ketika para pihak sudah sepakat untuk mendirikan suatu CV, langkah pertamanya datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP (identitas para pihak) . Dalam pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu maka proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian suatu PT .

Pada saat pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris diantaranya adalah persiapan mengenai:

  1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
  2. Domisili (tempat kedudukan) dari CV
  3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
  4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun sebenarnya bisa dicantumkan maksud dan tujuan seluas-luasnya).

Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.

apakah semua itu sudah cukup? sebenarnya tergantung paada kebutuhan cv tersebut dalam menjalankan usahanya. apabila hanya dijadikan sebagi wadah suatu usaha saja, maka kelengkapan tersebut sudah cukup, tapi apabila terlibat dengan tender besar, apalagi melibatkan instansi pemerintah, maka diperlukan perijinan yang lebih lengkap, misalnya surat-surat:

  1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  3. Tanda Daftar Perseroan (yang khusus CV)
  4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta

Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:

  1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
  2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
  3. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
  4. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
  • apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB th terakhir
  • apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat.
  • sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran. Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan

KELEBIHAN CV

  1. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya Pendirian cv tidak terlalu rumit, dapat dilakukan, baik dengan lisan maupun tulisan. Apabila dilakukan dengan tulisan maka dapat dibuat akta otentik dengan akta Notaris ataupun dengan akta di bawah tangan. Akta Notaris merupakan alat pembuktian yang membuat kedudukan CV kuat apabila berhubungan dengan pihak ketiga.
  2. Bentuk badan usaha CV telah mendapat kepercayaan masyarakat. Banyak pengusaha kecil dan menengah terutama perusahaan keluarga yang memilih bentuk badan usaha CV karena dalam CV tidak semua sekutu harus memasukkan sesuatu ke dalam CV dan tidak semua sekutu harus mengurus perusahaan. Dalam CV yang memasukkan sesuatu ke dalam CV dan mempunyai tanggung jawab terbatas hanya sekutu komanditer (sekutu pasif) sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer (sekutu aktif). Dengan demikian CV lebih fleksibel dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya.
  3. Struktur organisasi CV tidak terlalu rumit. Organ yang terdapat dalam CV hanya sekutu komanditer dan sekutu komplementer.
  4. Laba yang diperoleh CV hanya dikenakan Pajak Penghasilan 1 kali, yaitu pada badan usaha saja sedangkan pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu komanditer tidak lagi dikenakan Pajak Penghasilan.
  5. Modal yang dibutuhkan untuk mendirikan dan menjalankan CV tidak ditentukan, dapat besar maupun kecil sehingga bentuk badan usaha CV banyak dipilih oleh perusahaan kecil dan menengah.

KELEMAHAN CV

  1. Apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif maka tanggung jawabnya akan menjadi tanggung jawab pribadi sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
  2. Status hukum badan usaha CV adalah bukan badan hukum sehingga tidak banyak dipilih oleh pengusaha yang melakukan kegiatan usaha besar. Seperti kita ketahui bahwa untuk mengerjakan proyek-proyek besar dibutuhkan badan usaha yang statusnya badan hukum, yaitu P.T.
  3. CV tidak dapat menumpuk modal dengan jalan menghimpun modal dari para sekutunya. Berbeda dengan P.T. yang dapat menumpuk modal dengan jalan menghimpun modal dari para pemegang sahamnya.
  4. Nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya, kerana tidak adanya pengecekkan nama CV pada pendahuluannya, tidak seperti PT.
-dari beberapa sumber-


1 komentar:

  1. bisa minta nama pengarang dan judul bukunya mengenai cv,,,, makasih?

    BalasHapus