Senin, 16 Maret 2009

perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)

Baru menyadari bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dilaksanakan maksimal 3 tahun, bukan 5 tahun, kenapa bisa? begini ceritanya.. Dalam UU 13/2003 pasal 59 dijelaskan sebagai berikut: (1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan
sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :

  1. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
  2. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
  3. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
  4. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
(4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama
2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh)
hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis
kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
(6) Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30
(tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu
tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
(7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(8) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.


nah.. yang menjadi persolan adalah:
  1. gw selama ini menganggap PKWT I (pertama) dpt dilaksanakan maksimal 2 tahun
  2. kemudian dapat diperpanjang 1 kali maksimal 1 tahun
  3. kemudian dapat diperbaharui 1 kali maksimal 2 tahun setelah melewati masa jeda 30 hari.
  4. jadi total semuanya 5 tahun.
Tapi setelah membaca lebih cermat:
lihat ketentuan ayat 3
pasal 59 tadi..
"Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui."
ada kata atau, so pilih salah satu kan??? bisa diperpanjang atau diperbaharui.
pilih diperpanjang, atau pilih diperbaharui, bukan keduanya..

bagaimana? gw salah nggak??

Kamis, 12 Maret 2009

tes.. hehehehe

setelah sekian lama orang2 punya blog... knapa gw baru punya sekarang???
ketika org rame2 bikin blog, gw masih asik aja pake buku diary yg dah kumel kucel, dengan alasan sentimentil "bahwa buku ini sudah menyertaiku selama hampir seumur hidupku". Basiiiiiii... hehehehe...